Menurut Ahmad Redi, pakar hukum pertambangan, ada sejumlah penyebab mengapa pertambangan ilegal kembali marak saat ini. Sejumlah penyebab tersebut, disebutkannya sebagai berikut. "Adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan, dan kurangnya fasilitasi perizinan.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2021, jumlah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di Indonesia mencapai 2.700 titik lokasi, terdiri dari 2.645 lokasi tambang ilegal mineral dan 96 lokasi tambang ilegal batu bara.
Anggota Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa pemerintah perlu menyiapkan aturan yang jelas disertai sanksi tegas terhadap penambang ilegal agar pemilik fasilitas pengolahan hasil tambang atau smelter tidak menampung komoditas yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
hak cipta © 2023.Aava Seluruh hak cipta.peta situs